Berita Banyumas

Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Daop 5 Purwokerto.
penumpang KAI saat ikut vaksinasi di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Hal itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access," ujar VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023).

Daniel mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Warga yang Kena Awan Panas Meninggal Kaku: Tak Sempat Menggeliat Kepanasan

Baca juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Apabila pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di pintu keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," imbuh Daniel. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved