Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Polisi: Sudah Kecanduan sejak Usia 13 Tahun

Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

RD masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD memiliki dua orang kakak dari pernikahan Lilis Karlina sebelumnya dan juga satu adik perempuan dari pernikahan ibunya yang terakhir bersama pengacara.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa"

Baca juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Sudah Kenal Narkoba Sejak Usia 13 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved