Berita Blora

Patroli di Daerah Perbatasan pada Hari Terakhir Coklit, Ini yang Dilakukan Bawaslu Blora

Bawaslu Kabupaten Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil di hari terakhir coklit pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
(Dok. Humas Bawaslu Blora)
Bawaslu Blora saat melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil dan daerah perbatasan di hari terakhir coklit pada Selasa (14/3/2023) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil di hari terakhir coklit pada Selasa (14/3/2023) kemarin.


Seperti yang patroli yang dilakukan di daerah perbatasan Blora - Ngawi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Anny Aisyah mengungkapkan, daerah-daerah perbatasan merupakan daerah rawan.

Sehingga, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan coklit telah menjangkau daerah-daerah tersebut.

“Bawaslu sengaja mencari lokasi dengan akses dan medan yang jauh dan berat untuk memastikan semua KK atau pemilih telah tercoklit," ucapnya kepada tribunmuria.com.

"Misalkan di Desa Gempol dan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati yang aksesnya lebih dekat ke Kabupaten Ngawi,” sambung Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora tersebut.

Dari patroli yang dilakukan, beberapa rumah yang dikunjungi telah dicoklit dan didatangi langsung oleh pantarlih, meski wilayahnya berada pelosok/perbatasan.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sugie Rusyono mengingatkan Panwaslu Kecamatan (panwaslucam) mengawasi adanya potensi pelanggaran pidana dalam tahapan mutarlih.

“Berdasarkan laporan divisi pencegahan belum ada dugaan pelanggaran. Namun, masih berupa saran perbaikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai prosedur," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sugie, pengawasan dan pencegahan harus maksimal demi meminimalisir potensi pelanggaran.

"Setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih,” terangnya.

Sementara itu, Tatik anggota Panwaslucam Jati menerangkan, masih terdapat beberapa catatan dari hasil patroli kawal hak pilih tersebut.

“Kami masih menemukan puluhan rumah sudah dicoklit tetapi stikernya hilang, padahal penempelan stiker ini tidak bisa diremehkan karena menjadi indikator rumah atau keluarga itu sudah tercoklit atau belum," terang Tatik.

"Kami juga mendapati disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar coklit, seharusnya semua warga negara yang berusia genap 17 tahun nanti pada hari pemungutan suara juga memiliki hak pilih," lanjut Tatik. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved