Berita Regional
5 Polisi Dipecat Karena Mangkir Tugas Hingga Lebih Dari Setahun, Kapolres Kecewa Perilakunya
Mangkir tugas selama lebih dari 30 hari, lima anggota Polres Merauke dipecat.
TRIBUNJATENG.COM, MERAUKE - Mangkir tugas selama lebih dari 30 hari, lima anggota Polres Merauke dipecat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel yang melanggar kode etik selama menjalankan tugas, digelar di Mapolres Merauke Kamis (16/3/2023).
Parahnya, dari anggota polisi yang dipecat itu ada yang tidak menjalankan tugas lebih dari setahun.
Baca juga: Viral Oknum Anggota Satpol PP Terancam Dipecat, Gara-gara Ketahuan Video Call Mesum
"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata-rata pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri selama 30 hari secara berturut-turut dan bahkan bulan dan tahun,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan di Lapangan Mapolres Merauke, Kamis (16/3/2023).
Menurut Sandi, lima anggota tersebut bertugas sebagai polisi selama lima tahun lebih.
"Ada yang berpangkat brigadir, briptu, dan bripda," kata Sandi.
Mereka adalah Brigpol EH, Bripda IFK, Brigpol SW, Brigpol RVB, dan Briptu AHN.
Sebagian besar polisi itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sandi sangat menyayangkan perilaku lima personel tersebut.
Namun, kata dia, penegakan hukum tetap harus dilakukan.
Tak lupa, Sandi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
"Kami sangat sayangkan sekali kepada kelima personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua, sehingga hari ini kami laksanakan Upacara PTDH ini, sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Sandi.
Baca juga: UPDATE : Jawaban Guru yang Dipecat usai Kritik Ridwan Kamil setelah Pemecatannya Dibatalkan
Sandi menegaskan, keputusan PTDH tak hanya dijatuhkan kepada polisi berpangkat rendah yang melanggar aturan.
"Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata dia.
Dalam sambutannya, Kapolres Merauke juga mengharapkan peran serta warga untuk memberikan informasi dan saran demi perbaikan pelayanan Polres Merauke. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Polisi di Merauke Dipecat, Kapolres: Mereka Tidak Melaksanakan Tugas 30 Hari Berturut-turut"
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.