Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! 2 Anak Anggota DPRD Perkosa Siswi Madrasah Tsnawiyah Bersama Teman-temannya

Dua orang anak anggota DPRD Seram Bagian Timur menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Maluku.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Dua orang anak anggota DPRD Seram Bagian Timur menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial M di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Mereka berinisial RF RF yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.

Mirisnya, mereka berdua melakukan pemerkosaan secara bergiliran bersama teman-temannya.

Baca juga: Tampang Pemuda Bertato Tersangka Pemerkosaan di Tegal, Tak Tampak Menyesal Meski Mengancam Membunuh

Selain RA dan RF, polisi juga menetapkan tersangka kepada AR, RV, AH, dan MF.

Kemungkinan tersangka bertambah karena masih ada pelaku lain berinisial RP yang masih dalam proses pemanggilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap satu,” kata Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (16/3/2023).

Suwandi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit PPA yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan para terduga pelaku.

Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Menurut Suwandi, dari tujuh orang terduga pelaku, satu di antaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama, nanti kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

RP dikabarkan kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi untuk diproses hukum.

Namun, menurut Suwandi, RP tidak kabur namun menghindar karena merasa terintimidasi oleh keluarga korban.

“Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” ujarnya.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho menyampaikan, satu terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu akan ditangkap secara paksa bila tidak menghadiri panggilan penyidik.

Baca juga: Bersembunyi di Jawa Tengah, Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim Piatu Akhirnya Tertangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved