Berita Regional

Bikin Konten Haram dan Ucap "Bismillah" Sebelum Makan Kulit Babi, Selebgram Ini Dilaporkan Polisi

Selebgram diduga melakukan penistaan agama karena membuat konten haram dan membaca bismillah sebelum memakan kriuk kulit babi.

Editor: raka f pujangga
tangkapan layar medsos
Selebgram @Lina Mukherjee saat membuat konten makan kriuk kulit babi yang diduga telah melakukan penistaan agama. 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu dibuat langsung oleh ustadz sekaligus advokat M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).

Selebgram itu diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.

Baca juga: Apa itu FOMO? Banyak Selebgram Disebut FOMO Seusai Konser Blackpink

Syarif menilai, perbuatan yang dilakukan Lina membuat keresahan di masyarakat.

Karena Lina telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ujar Syarif, Jumat (17/3/2023).

Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.

Video yang di-upload 9 Maret itu pun sudah ditonton sebanyak 6,8 juta.

Lina juga beberapa kali menyebutkan, ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.

“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.

Video itu pun kemudian menjadi pro kontra di warganet.

Banyak dari mereka yang menghujat serta mendukung konten yang dibuat Lina.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan Hingga Miliaran Rupiah

Ia menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Namun karena adanya dugaan pelanggaran dalam pasal ITE laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

“Saat ini laporannya akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved