Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kok Bisa, Guru Hasil Seleksi PPPK Ditempatkan di Sekolah yang Sudah Dimerger? Ada 22 Orang di Blora

Meski sudah digabungkan sejak pertengahan tahun lalu, ternyata 9 sekolah tersebut masih menjadi lokasi penempatan PPPK guru.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Hasil proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru 2022 telah diumumkan. 

1.257 orang telah resmi mengisi formasi.

Namun, 22 orang di antaranya ditempatkan di sekolah merjer. 

Sekolah merjer adalah sekolah yang digabungkan dengan sekolah lain, sehingga sudah tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar. 

Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono pun mempertanyakan kejadian tersebut. 

Baca juga: 165 Peserta Ikut Seleksi Paskibraka Blora 2023, Pansel Hanya Pilih 33 Orang

"22 orang yang penempatannya di sekolah yang dimerger."

"Ini (PPPK Guru) kok tetap (ditempatkan) di sekolah merger ini ada apa?"

"Kan (penggabungan sekolah) 2 SD, yang bubar masuk ke yang masih eksis," jelas Heru Eko Wiyono melalui Tribunjateng.com, Jumat (17/3/2023). 

Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Blora, Mujo Sugiyono mengatakan, hal itu terjadi karena Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) PPPK yang mengarahkan kepada sekolah lama sebelum diregrouping. 

Setelah pengumuman, nantinya akan ditata kembali sesuai hasil regrouping. 

Baca juga: Beri Kejutan, Mbak Etik Diam-diam Hadir di Puncak Tidar pada HUT ke 73 Satpol PP Blora

"BKD dan Disdik akan berangkat ke Jakarta menghadap Panselnas pada pekan depan."

"Kami akan menyampaikan semua permasalahan terkait hasil pengumuman PPPK."

"Termasuk penempatan PPPK di sekolah-sekolah yang diregrouping," jelas Mujo kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/3/2023). 

Seperti diketahui, Pemkab Blora telah menggabung 9 sekolah dengan 9 sekolah lain pada 2022. 

Penggabungan sekolah atau regrouping itu berlaku mulai tahun ajaran baru pada 11 Juli 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved