Berita Nasional

Politisi PDIP Tak Terima Jual Beli Pakaian Impor Bekas atau Thrifting Dilarang

Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak terima bisnis jual beli pakaian impor bekas atau thrifting dilarang oleh pemerintah.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
Pakaian bekas impor di Jawa Tengah - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak terima bisnis jual beli pakaian impor bekas atau thrifting dilarang oleh pemerintah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak terima bisnis jual beli pakaian impor bekas atau thrifting dilarang oleh pemerintah.

Ia yang juga mengaku sebagai pencinta thrifting merasa bingung apa salahnya bisnis pakaian bekas impor tersebut.

"Gue dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gue beli di Gedebage. Apa hubungannya gitu ya? (bisnis thrifting dilarang). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak," kata Adian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Aktivis mahasiswa di era reformasi yang kini menjadi politisi PDI-P, Adian Yunus Yusak Napitupulu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016)
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak terima bisnis jual beli pakaian impor bekas atau thrifting dilarang oleh pemerintah. (KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Lebih lanjut, Adian mengatakan, jika benar thrifting berdampak pada industri tekstil pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maka yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM tersebut.

"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka (pemerintah) itu," jelas dia.

"Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang," pungkas dia.

Adian menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri UMKM Teten Masduki karena kinerjanya tak maksimal dan justru menjadikan bisnis thrifting sebagai kambing hitam.

"Ya, yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran menteri perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka aja yang dievaluasi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3).

"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.

Terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.

Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan, Bareskrim dan Kemendag pun tengah melakukan koordinasi.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertolak ke Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3), untuk mulai memusnahkan baju bekas impor yang totalnya mencapai nilai Rp 30 miliar. 

“Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21, saya mau ke sana saya bakar juga,” katanya saat ditemui, di Jakarta. 

Kendati belum mau menyebutkan jumlah pakaian bekas yang berhasil disita di dua kota tersebut, Zulkifli memastikan bahwa ia akan memusnahkan semua hasil temuan baju bekas impor. 

Dia menekankan bahwa pakaian bekas dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (Rizky Syahrial/Muhammad Idris/KPS/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved