Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Besok Senin Kapolda Jateng Pimpin Sidang PTDH, 5 Anggota Polri Terlibat Suap Rekrutmen Calon Bintara

Penjatuhan sanksi disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. 

POLDA JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 5 oknum Polri yang terlibat suap penerimaan calon bintara di wilayah Polda Jateng diproses pidana.

Penyidikan pidana kelima oknum tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima oknum polisi tersebut diduga kuat melanggar pidana pada proses penerimaan Bintara Polri 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus."

"Prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kombes Pol  M Iqbal kepada Tribunjateng.com, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jateng Cari Solusi Meroketnya Harga Cabai Sepekan Jelang Ramadan

Baca juga: Selain Pemilu, Proyek PSN dan Piala Dunia U-20 Solo Jadi Prioritas Pengamanan Polda Jateng

Menurutnya, penjatuhan sanksi disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. 

Hal itu sesuai Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat 2 Perkapolri 14/201.

Oleh karena itu, proses pidana tetap harus jalan.

Lanjutnya, sanksi kode etik yang sudah diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng memiliki wewenang menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Beliau dalam ini mempunyai wewenang untuk menolak."

"Senin (20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Water Treatment, Selamatkan Tanaman Pakan Ternak dari Abu Vulkanik Merapi

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Polisi Polda Jateng KKN Penerimaan Bintara Disanksi PTDH dan Diproses Hukum Pidana

Pihaknya menjamin kasus KKN pada rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022 di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved