Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Gara-gara Aipda Robig, Setiap Anggota Polisi yang Bawa Senjata Api Diperiksa Polda Jateng

Pemeriksaan ini buntut dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Polda Jateng.
Anggota kepolisian mengikuti pemeriksaan senjata api di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik ratusan personelnya.

Pemeriksaan ini buntut dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang terhadap tiga pelajar yang satu di antaranya meninggal dunia pada 24 November 2024 lalu.

"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum apalagi menyalahgunakan (senjata api) karena tugasnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," kata Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryo Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Agus menyebut, polri sebagai aparat penegak hukum telah diatur salam penggunaan senpi. Aturan tersebut sudah diatur dalam peraturan kepolisian (Perkap). Kemudian ada sistem pengawasan dan pengendalian senjata api.

"Sebagai aparat penegak hukum tentunya personel harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan bakal melakukan pemeriksaan senjata api selepas kasus Aipda Robig yang menembak  para pelajar di Kota Semarang.

Dia menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat Senpi dinas.

“Pemeriksaan senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres, pemeriksaan rutin terhadap senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur pengawasan," jelasnya.

Terkait proses kepemilikan senjata api bagi anggota Polri, ternyata harus melalui serangkaian tes.

Artanto menyebut, berbagai tes yang dilakukan di antaranya penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, pemeriksaan terhadap lingkungan dan rekan kerja.

"Prosedurnya cukup banyak yang harus dilalui teman-teman yang memegang senjata organik di kepolisian," katanya.

Ketika disinggung apakah Aipda Robig lulus tersebut, Artanto mengiyakan. "Tentunya (Aipda R lolos seleksi) kalau sudah punya senjata api berarti punya rekam jejak yang bagus," klaim Artanto.

Artanto menyebut, pistol yang dipakai Aipda Robig berjenis pistol CDF Revolver dengan peluru sebanyak 6 butir. "Pistol ini umum digunakan anggota kepolisian," katanya.


Dia mengklaim, pemeriksaan ini dilakukan secara berkala.

Pihaknya berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan.

"Kami ingin personel tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional dan sesuai dengan ketentuan,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved