Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BREAKING NEWS: 5 Polisi Polda Jateng KKN Penerimaan Bintara Disanksi PTDH dan Diproses Hukum Pidana

Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik

|
Editor: galih permadi
POLDA JATENG
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel).

Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya. (*) 

Baca juga: Potongan Kaki Korban Mutilasi di Tenjo Bogor Ditemukan Tersangkut Kayu di Sungai Cimanceuri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved