Pemilu 2024

Alokasi Kursi di DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 Tak Berubah

Alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni 45 kursi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar - Alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni 45 kursi. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni 45 kursi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari saat acara Sosialisasi Tahapan, Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Hotel Jawa Dwipa Karangpandan, Sabtu (18/3/2023).

Dalam acara tersebut dihadiri pihak Bawaslu Kabupaten Karanganyar, perwakilan parpol, serta camat yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Triastuti menyampaikan, KPU Karanganyar sebelumnya telah melakukan uji publik rancangan daerah pemilih (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024.

Proses penyusunan telah selesai dilakukan ditandai dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilih dan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

"Karanganyar jumlah penduduknya belum di atas 1 juta, kita juga sudah uji publik. Kita masih menerapkan eksisting, sama seperti Pemilu 2019, tetap 45 kursi," katanya kepada Tribun Jateng.

Sementara itu, KPU Karanganyar juga telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan oleh 3.200 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Coklit sudah selesai 14 Maret 2023. Selanjutnya ini kita melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP)," terangnya.

Komisioner Divisi Sosialiasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas mengatakan, soal tahapan coklit memang ada beberapa persoalan, baik teknis maupun non-teknis.

Seperti adanya warga yang meninggal dunia akan tetapi belum ada yang mengurus surat kematian serta calon pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP meski usianya telah 17 tahun.

"Selain itu seperti di perumahan, didatangi sore, sore tidak ada. Dalam rangka coklit harus mengatur jadwal," ucapnya. (ais/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved