Bawaslu Wanti-wanti Parpol Tak Kampanye saat Ramadan
Ramadan berpotensi menimbulkan kecurangan, seperti yang terjadi pada 2019. Pelanggaran yang terjadi antara lain kampanye di tempat yang dilarang
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan partai politik (parpol) tidak memanfaatkan bulan suci Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.
Bawaslu mengundang parpol dalam kegiatan munggahan atau bincang santai menyambut Ramadan, Sabtu (18/3) lalu.
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenti mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai mitigasi atau pencegahan agar partai tidak menodai bulan Ramadan dengan melakukan kegiatan yang melanggar aturan Pemilu.
Menurut dia, bulan Ramadan berpeluang menjadi momen yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
"Sehingga dalam konteks ini Bawaslu berkepentingan melakukan upaya pencegahan sejak awal. Kami membangun komunikasi yang konstruktif dengan teman-teman partai politik," katanya, Sabtu (18/3), dikutip dari Kompas TV.
Ia berharap melalui upaya itu bulan Ramadan menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu. Lolly menuturkan, bulan Ramadan berpotensi menimbulkan kecurangan, seperti yang terjadi pada 2019. Pelanggaran yang terjadi antara lain adanya kampanye di tempat yang dilarang.
"Misalnya tempat pendidikan, pemerintahan, juga tempat ibadah. Lalu ada upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang menggunakan bulan suci Ramadan. Itu beberapa hal dalam mitigasi pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu juga meminta parpol tidak curi start kampanye sebelum 28 November 2023. Lolly menegaskan, saat ini parpol hanya boleh menyosialisasikan nomor urut.
"Jadi begini, untuk seluruh partai politik kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023. Maka sepanjang belum 28 November itu menjadi masa untuk sosialisasi partai politik," ujarnya.
Lolly menyatakan, masa sosialisasi parpol tak boleh ada unsur mengajak untuk memilih parpol tertentu. Batasan sosialisasi hanya diperbolehkan mengungkap nomor urut parpol.
"Di masa sosisalisasi partai politik tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih. Yang namanya sosialisasi partai politik ya memang menyosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja, gitu ya. Sebatas itu," ucapnya.
Dia menambahkan, seluruh parpol tidak boleh menyosialisasikan visi misi maupun program kepada masyarakat, karena hal itu termasuk ke dalam kampanye di luar jadwal.
"Maka di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi misi, program citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye, karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah jadi berhati-hati untuk itu," tukasnya. (Tribunnews/Wahyu Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.