Berita Semarang

Bawaslu Beri Penegasan ke Partai Politik, Kampanye ke Sekolah dan Rumah Ibadah Pelanggaran Berat

Bawaslu Kota Semarang beri penegasan kepada partai politik yang mengikuti kontestasi politik 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
dok Bawaslu Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan coklit.  

TRIBUNJATENG.COM, COM, SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang beri penegasan kepada partai politik yang mengikuti kontestasi politik 2024.

Penegasan tersebut berupa larangan untuk melakukan kampanye di sekolah, universitas hingga tempat ibadah.

Hal tersebut terus disuarakan oleh Bawaslu Kota Semarang, apalagi usai ditemukan empat pelanggaran.

Penegasan itu langsung lontarkan oleh 
Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang.

"Segera tegas hal tersebut dilarang. Selain sekolah dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang di tempat pemerintahan," tegasnya, Sabtu (18/3/2023).

Ia menyadari partai politik merupakan satu di antara pilar demokrasi.

Bawaslu juga tidak membatasi eksistensi partai politik.

Meski demikian partai politik harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.

Ia berujar ada beberapa hak sarana konstitusional yang bisa dilakukan untuk mensosialisasikan partai politik sebelum masa kampanye.

Selain pertemuan terbatas, tatap muka , iklan, rapat umum, hingga debat.

"Silahkan gunakan saluran tersebut sebelum masa kampanye, namun tetap mematuhi regulasi," paparnya.

Naya juga menyinggung mengenai natralitas ASN dalam kontestasi politik.

Pasalnya, Bawaslu acapkali menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Pelanggaran tersebut juga berulang dalam Pemilu maupun Pilkada.

"Pada Pemilu 2019 juga kami temukan pelanggaran itu dan mayoritas yang melanggar adalah ASN senior," papar Naya.

Berkaitan dengan netralitas ASN, ia berharap para ASN memahami aturan mengenai Pemilu.

"Karena saat kami klarifikasi, ASN yang melakukan pelanggaran mengaku tak tahu kalau mengikuti acara partai, berfoto bersama ketua partai hingga menggunakan atribut partai dan menyebarkan ke media sosial itu melanggar aturan Pemilu," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved