Berita Nasional
Sebarkan Video Penganiayaan D, Mario Dandy Terancam UU ITE, Hukumannya Akan Bertambah
Mario Dandy Satrio (20) terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan D (17).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan D (17).
"Sebelum tersangka (Mario) ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam program talkshow ROSI di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
"Sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana.
Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Buka Mata, tapi Belum Sepenuhnya Sadar
Artinya selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis.
Itu melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang yang lain," sambung Hengki.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Mario terseret pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, apabila Mario Dandy dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman anak dari Rafael Alun Trisambodo ini akan bertambah.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Terancam UU ITE karena Sebarkan Video Penganiayaan D, Hukumannya Bakal Bertambah"
Baca juga: Mario Dandy dan Amanda Beda Versi soal Dugaan Pelecehan D terhadap AG
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.