Berita Blora

Tempat Karaoke di Blora Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksinya Bila Tetap Nekat

Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup sebulan penuh selama puasa Ramadan tahun 2023 di Kabupaten Blora. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora bersama Dinporabudpar, DPMPTSP saat menyosialisasikan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 di pendapa dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup sebulan penuh selama puasa Ramadan tahun 2023 di Kabupaten Blora.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Hendi Purnomo saat menyosialisasikan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 di pendapa dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) kabupaten Blora, Senin (20/3/2023). 

Pihaknya dan pariwisata mengaku rutin menyampaikan, kepada teman-teman pemilik usaha itu paham perda tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Setelah Karaoke di Demak Menyerahkan Diri, Dapat Pendekatan Keagamaan

"Di perdanya sudah jelas, bahwa usaha itu diperbolehkan perda nomor 5 tahun 2017 terkait penyelenggaraan pariwisata ini jelas itu payung untuk melindungi perusahaan," ucap Hendi Purnomo kepada tribunmuria.com usai sosialisasi. 

"Azaznya jelas untuk kebermanfaatan dan pengembangan perekonomian daerah, prinsipnya jangan sampai mengganggu norma agama, sosial," tambah Hendi Purnomo

Dikatakannya, berhubungan berkenaan mendekati bulan ramadan, sesuai pasal 44 perda tersebut, beberapa terkait dengan pengusaha karaoke itu diatur jam kerjanya. 

"Senin sampai jumat, Sabtu minggu. Khususnya bulan ramadan ditutup untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Satu bulan penuh," tegas Hendi Purnomo

Pihaknya mengingatkan kepada teman-teman pengusaha juga sudah paham atas perda ini. 

"Nanti juga jangan coba-coba nanti akan ditegakkan, akan ditutup bisa saja di bawa ke pengadilan. Beberapa kali membawa pengusaha yang nakal, tapi kami tidak mempublikasikan, ini saja kalau tidak salah belum ada satu minggu sebelumnya ada 7 usaha yang kami sidangkan ke pengadilan," beber Hendi Purnomo

"Kami menghormati, kalau terlalu kencang nanti ya kasihan, kalau masih bisa kita ingatkan ya kami ingatkan jangan fulgar sampai viral, kami juga memanusiakan pengusaha juga," imbuh Hendi Purnomo

Terkait pekerjaan pemandu lagu kalau ditutup, Hendi mengaku bukan kewenangannya, tugasnya hanya menegakan perda. 

Kabid Penegakkan UU Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menegaskan, sosialisasi ini bagian dari komitmen kami sebagai penegak perda. 

"Tidak ada alasan. Pada saat bulan suci keagamaan baik kafe yang berizin maupun tidak beirizin jika nanti tertangkap tangan masih buka saat ramadan, kami akan proses menggunakan, imbasnya nanti kalau meluas yang kena pemkab," terang Welly. 

Baca juga: Tanpa Kompromi, Perintah Bupati Kepada Satpol PP Demak: Tutup Semua Tempat Karaoke Liar

"Kita mencoba mengajak pariwisata dan DPMPTSP, usaha itu boleh caranya seperti ini tertib dengan pekerja seni jadi kalau kami. Yang pembinaannya lebih enak, dampaknya jelas tujuan kami mendukung," tambah Welly. 

Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Isti Nuratri mengungkapkan, untuk jumlah karaoke yang berizin baru ada 8, sedangkan yang belum ada sekitar 60.

"Terkadang yang bertentangan ya, izinnya apa faktanya apa tidak sama," ungkap Isti Nuratri. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved