Berita Jateng

Trik 7 Anggota Polisi dalam Kasus Suap Bintara Polri, Tembak di Atas Kuda, 9 Miliar Masuk Kantong

Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.

Ketujuh anggota polri tersebut melakukan kegiatan menembak di atas kuda.

Artinya anggota berspekulasi mengambil keuntungan kegiatan tersebut padahal penembak tidak bisa melakukan apa-apa.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengincar korban secara acak dari database telpon para orangtua calon siswa.

Baca juga: Detik-detik Copet di Area Dandangan Kudus Ketahuan Pemilik Tas, Tangannya Ga Sengaja Kepegang

Baca juga: Sosok Heri Gunawan Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Punya Rumah Mewah dan Ruko, Tetangga Kaget

"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelpon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa? 

"Mereka hanya mengira-ngira.Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," beber Iqbal kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023). 

Tujuh anggota tersebut  melakukan aksinya dengan menyasar puluhan korban.

Hasilnya, uang sebanyak  Rp 9 miliar terkumpul.

Setiap korban dimintai jumlah bervariasi dari Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

"Yang ditelpon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," klaim Kabidbumas.

Pihaknya kini melalui Propam akan lebih ketat melalukan pengawasan. 

"Tentu pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anggota menembak di atas kuda (dalam rekrutmen polri)," tandasnya. 

Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved