Berita Jateng
Trik 7 Anggota Polisi dalam Kasus Suap Bintara Polri, Tembak di Atas Kuda, 9 Miliar Masuk Kantong
Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan trik tujuh anggota dalam melakukan proses suap penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.
Ketujuh anggota polri tersebut melakukan kegiatan menembak di atas kuda.
Artinya anggota berspekulasi mengambil keuntungan kegiatan tersebut padahal penembak tidak bisa melakukan apa-apa.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengincar korban secara acak dari database telpon para orangtua calon siswa.
Baca juga: Detik-detik Copet di Area Dandangan Kudus Ketahuan Pemilik Tas, Tangannya Ga Sengaja Kepegang
Baca juga: Sosok Heri Gunawan Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Punya Rumah Mewah dan Ruko, Tetangga Kaget
"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelpon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa?
"Mereka hanya mengira-ngira.Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," beber Iqbal kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).
Tujuh anggota tersebut melakukan aksinya dengan menyasar puluhan korban.
Hasilnya, uang sebanyak Rp 9 miliar terkumpul.
Setiap korban dimintai jumlah bervariasi dari Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
"Yang ditelpon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," klaim Kabidbumas.
Pihaknya kini melalui Propam akan lebih ketat melalukan pengawasan.
"Tentu pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anggota menembak di atas kuda (dalam rekrutmen polri)," tandasnya.
Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.
Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022)
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabidhumas
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” katanya. (Iwn)
Pemprov Jateng Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Penanganan Tuberkulosis |
![]() |
---|
Angka Penerima Makan Bergizi Gratis di Jateng Masih Rendah Karena Kendala Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Menonton Bola Bisa Berujung Somasi: Saat Hiburan Murah Jadi Jerat Hukum |
![]() |
---|
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Ajak Warga Jaga Kekompakan di Hari Jadi Ke-403 Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.