Polda Jateng

Uang Suap Rekrutmen Calon Bintara Polri Capai Rp 9 Miliar, 7 Oknum Anggota Polda Jateng Dipecat

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
POTRET Suasana di Kantor Polda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 7 anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri Tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pemecatan 5 anggota sudah dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan, 2 sisanya dilakukan sidang susulan.

"Iya, 5 sudah putusan, 2 menyusul segera."

"Kapolda Jateng sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada Tribunjateng.com, Senin (20/3/2023). 

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jateng Cari Solusi Meroketnya Harga Cabai Sepekan Jelang Ramadan

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Kombes Pol Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, 5 oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. 

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Water Treatment, Selamatkan Tanaman Pakan Ternak dari Abu Vulkanik Merapi

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, 5 oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved