Berita Kota Tegal

Hiburan Karaoke Diskotik Spa dan Biliar di Tegal Wajib Tutup Selama Ramadhan 

Pemerintah Kota Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotik, pijat atau spa, dan biliar selama bulan Ramadhan 2023

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotik, pijat atau spa, dan biliar selama bulan Ramadhan 2023.

Semua tempat hiburan tersebut harus tutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal nomor 451.13/001 yang resmi dikeluarkan, pada 20 Maret 2023.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga: Awal Ramadhan 2023 Diprediksi Serempak, Kapan Mulai Puasa? Yuk Simak Rinciannya!

Tempat hiburan diskotik atau pub, biliar, karaoke, panti pijat atau spa, harus tutup dan tidak beroperasi selama Ramadhan

Lalu untuk warung makan atau restauran untuk tidak membuka usahanya secara mencolok, harus menutup pintu dan jendela dengan gorden. 

"Kami juga melarang penjualan minuman beralkohol dan selama membuka usaha dilarang live musik," katanya, Selasa (21/3/2023).

Dedy Yon mengatakan, masyarakat juga dilarang untuk menyembunyikan, menjual dan memproduksi petasan. 

Ia mengimbau, ketua RT, RW hingga perangkat kelurahan untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan operasi terhadap segala bentuk perjudian. 

Baik itu togel, sabung ayam, kartu remi, domino, rolet, dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

"Masyarakat juga harus mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada perjudian. Diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat,” pesannya. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi secara rutin untuk menegakkan SE Wali Kota Tegal

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, akan ada sanksi administrasi dari Satpol PP. 

"Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi administrasi agar tidak melanggar lagi," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved