Ramadan 2023

Apapun Alasannya, Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Wajib Tutup Selama Ramadan

Operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar di Kota Tegal selama Ramadan 2023 wajib ditutup.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar selama Ramadan 2023.

Semua tempat hiburan tersebut harus tutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 451.13/001 yang resmi dikeluarkan pada 20 Maret 2023.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

Baca juga: Siaga Bencana Kecelakaan Laut, Polres Tegal Kota Gelar Latihan SAR Gabungan di Pantai Alam Indah 

Baca juga: Prihatin Marak Kasus Tawuran Pelajar di Tegal, Tafakurrozak: Peran Alumni Penting

Tempat hiburan diskotek atau pub, biliar, karaoke, panti pijat atau spa, harus tutup dan tidak beroperasi selama Ramadan

Lalu untuk warung makan atau restauran untuk tidak membuka usahanya secara mencolok, harus menutup pintu dan jendela menggunakan gorden. 

"Kami juga melarang penjualan minuman beralkohol dan selama membuka usaha dilarang live musik," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/3/2023).

Dedy Yon mengatakan, masyarakat juga dilarang untuk menyembunyikan, menjual, dan memproduksi petasan. 

Ia mengimbau, ketua RT, RW hingga perangkat kelurahan untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan operasi terhadap segala bentuk perjudian. 

Baik itu togel, sabung ayam, kartu remi, domino, rolet, dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

"Masyarakat juga harus mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada perjudian."

"Diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat,” pesannya. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi secara rutin untuk menegakkan SE Wali Kota Tegal

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, akan ada sanksi administrasi dari Satpol PP. 

"Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi administrasi agar tidak melanggar lagi," ujarnya. (*)

Baca juga: Alhamdulillah, Pengundian Pedagang Tempati Kios dan Los Blok Y Pasar Ngawen Blora Sudah Rampung

Baca juga: 2.000 Pelajar Az Zahra Sragen Ikuti Tarhib Ramadan Akbar, Begini Keseruannya

Baca juga: BREAKING NEWS, Letkol Inf Rahmad Saerodin Jabat Dandim 0733 Semarang

Baca juga: 25 Paket Beras Diserahkan, Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Mintobasuki Pati

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved