Ramadan 2023
Apapun Alasannya, Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Wajib Tutup Selama Ramadan
Operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar di Kota Tegal selama Ramadan 2023 wajib ditutup.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar selama Ramadan 2023.
Semua tempat hiburan tersebut harus tutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 451.13/001 yang resmi dikeluarkan pada 20 Maret 2023.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Baca juga: Siaga Bencana Kecelakaan Laut, Polres Tegal Kota Gelar Latihan SAR Gabungan di Pantai Alam Indah
Baca juga: Prihatin Marak Kasus Tawuran Pelajar di Tegal, Tafakurrozak: Peran Alumni Penting
Tempat hiburan diskotek atau pub, biliar, karaoke, panti pijat atau spa, harus tutup dan tidak beroperasi selama Ramadan.
Lalu untuk warung makan atau restauran untuk tidak membuka usahanya secara mencolok, harus menutup pintu dan jendela menggunakan gorden.
"Kami juga melarang penjualan minuman beralkohol dan selama membuka usaha dilarang live musik," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/3/2023).
Dedy Yon mengatakan, masyarakat juga dilarang untuk menyembunyikan, menjual, dan memproduksi petasan.
Ia mengimbau, ketua RT, RW hingga perangkat kelurahan untuk melakukan pengawasan yang ketat.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan operasi terhadap segala bentuk perjudian.
Baik itu togel, sabung ayam, kartu remi, domino, rolet, dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.
"Masyarakat juga harus mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada perjudian."
"Diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat,” pesannya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi secara rutin untuk menegakkan SE Wali Kota Tegal.
Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, akan ada sanksi administrasi dari Satpol PP.
"Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi administrasi agar tidak melanggar lagi," ujarnya. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Pengundian Pedagang Tempati Kios dan Los Blok Y Pasar Ngawen Blora Sudah Rampung
Baca juga: 2.000 Pelajar Az Zahra Sragen Ikuti Tarhib Ramadan Akbar, Begini Keseruannya
Baca juga: BREAKING NEWS, Letkol Inf Rahmad Saerodin Jabat Dandim 0733 Semarang
Baca juga: 25 Paket Beras Diserahkan, Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Mintobasuki Pati
tribunjateng.com
tribun jateng
Ramadan
tempat hiburan
Dedy Yon Supriyono
Satpol PP Kota Tegal
Tegal
Hartoto
Pemkab Demak Tak Berikan Tamabahan Cuti Lebaran, Sekda Demak : Libur Sudah Panjang |
![]() |
---|
Kawasan Pantai Sigandu Batang Masih jadi Tujuan Favorit Wisatawan |
![]() |
---|
Sebanyak 109 Narapidana Rutan Demak, Terima Remisi Khusus Idul Fitri |
![]() |
---|
Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Dari Menghapus Dosa Selama Setahun hingga Pahala Besar |
![]() |
---|
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444 H Di Masjid Agung Demak |
![]() |
---|