Berita Jateng

Berikut 3 Daerah di Jateng yang Tempati Posisi Teratas Jumlah Laporan Kasus Netralitas ASN

Terdapat tiga kabupaten kota dengan jumlah terbanyak terlapor ASN. Tiga daerah itu adalah Purbalingga, Kota Semarang dan Rembang

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Dok Bawaslu Jateng
Data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Netralitas ASN di Jateng pada pemilu dan pilkada jadi sorotan beberapa tahun terakhir.

Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan tingkat daerah masih tinggi.

Data dari Bawaslu Jateng, pemilu 2019 diwarnai 39 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sedangkan pada pilkada 2020, terjadi 57 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Yang Order Ternyata KKB, Pengemudi Ojol Tewas Ditembak, Dieksekusi Setelah Sampai Tujuan

Baca juga: Tangis Pitha di Lapangan Swiss Open 2023, Bertanding Setelah Syabda kekasihnya Meninggal

Catatan Bawaslu Jateng, pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh dua faktor.

Yang pertama, kepetingan politik partisipan ASN dengan calon kepala daerah lebih tinggi.

Selain itu, ASN lebih mengenal dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kepala daerah.

Dari data penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN yang dirangkum Bawaslu Jateng.

Terdapat tiga kabupaten kota dengan jumlah terbanyak terlapor ASN. Tiga daerah itu adalah Purbalingga, Kota Semarang dan Rembang.

Jumlah kasus terlapor netralitas ASN pada pemilu dan pilkada terbanyak terjadi di Purbalingga, yang mencapai 52 laporan.

Sementara Kota Semarang menempati urutan kedua dengan 16 laporan terkait netralitas ASN.

Jumlah kasus terlapor terkait netralitas ASN ketiga di Jateng ada di Rembang dengan 10 laporan.

Total penanganan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan jumlah terlapor ASN di Jateng mencapai 114 kasus.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Jateng terus melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved