Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kasus Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Sikap Pelaku Berubah 2 Tahun Terakhir, Cuti Kerja Saat Beraksi

Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman Yogyakarta sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan

Editor: muslimah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman 

TRIBUNJATENG.COM - Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman Yogyakarta sebelumnya dikenal sebagai pribadi yang baik dan sopan.

Namun ia mulai berubah dalam dua tahun terakhir.

Heru membunuh dan memutilasi  korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja untuk menguasai hartanya

Heru melakukan aksi keji itu di kamar nomor 51 wisma Anggun 2, Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Dihujani Kritik hingga Punya Julukan Baru Buntut Guru Sabil Dipecat, Ridwan Kamil: Tak Perlu Dibahas

Baca juga: Cleaning Service Jujur Temukan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp 70 Juta, Kini Sosoknya Dicari

Pemicu awal dia melakukan pembunuhan berencana adalah terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Rabu (22/3/2023), tersangka dihadirkan setelah sehari sebelumnya ditangkap oleh petugas Polda DIY.

Mengenakan penutup wajah warna hitam, tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana hingga memutilasi korban karena terlilit hutang pinjol.

Tersangka ingin menguasai harta korban untuk membayar jerat hutang pinjol.

Namun seperti ungkapan, nasi sudah menjadi bubur dan penyesalan datang di belakang, pria berambut gondrong itu mengaku menyesali perbuatannya, kepada polisi dia mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban dan ingin bertemu secepatnya dengan keluarganya.

Apalagi Heru ini dijerat dengan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebelum kejadian, tersangka mencukupi kebutuhan hidupnya menjadi pekerja di persewaan tenda di Sleman.

Tersangka sudah lebih kurang lima tahun bekerja di persewaan tenda itu, dan itu diamini oleh pemilik usaha tenda yang ditemui Tribunjogja, Rabu (22/3/2023).

Jauh sebelum kejadian ini, tersangka termasuk pribadi yang baik dan sopan di tempat kerja hingga akhirnya berbeda selama dua tahun terakhir.

Ia menjadi agak tertutup seolah dalam tekanan.

Dan saat peristiwa itu terjadi, pelaku sudah beberapa hari tidak masuk kerja karena mengambil cuti.

Beberapa karyawan juga sedang mengambil cuti yang sama dan sebagian memilih pulang ke kampung masing-masing.

"Saat Kejadian itu, dia sedang off kerja atau cuti. Rencananya dia juga resign setelah lebaran tidak mau bekerja lagi. Tapi belum membuat surat pengunduran diri," terang sang pemilik usaha.

Berdasarkan keterangan Polda DIY, tersangka menghabisi nyawa korban karena ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi utang-utangnya.

Tersangka ini terlilit utang pinjaman online (pinjol) dari tiga aplikasi.

Utangnya di tiga aplikasi pinjol tersebut senilai Rp 8.000.000. 

“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di halaman Direskrimum Polda DIY.

Keinginan untuk mendapatkan uang cepat itulah yang menjadi pemicu tersangka nekat membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, harta benda korban yang dikuasai pelaku antara lain: 1 unit sepeda motor merek Honda tipe Scoopy warna putih, 1 unit Handphone (HP)

Setelah membunuh korban dan menguasai harta milik korban, tersangka menjual HP korban dan mendapatkan uang senilai Rp 600.000. Namun sepeda motor milik korban belum sempat dijual oleh pelaku.

Runtutan Kejadian

Hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta-fakta pelaku datang ke lokasi pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB untuk check-in di kamar 51 dengan biaya Rp60.000 dengan durasi 6 jam.

Kemudian pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari kamar untuk menemui serta menjemput korban.

"Setelah itu pukul 15.15 WIB pelaku dan korban sampai ke lokasi wisma dan masuk di kamar 51," ungkapnya.

Setelah pukul 15.15 WIB masuk di kamar terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala.

Kemudian setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet.

"Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," terang dia.

Pada pukul 19.00 WIB pelaku kemudian keluar ke resepsionis untuk memperpanjang masa sewa kamar dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada penjaga penginapan.

"Setelah itu kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," terang dia.

Pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma dan menuju warmindo terdekat.

Sesampainya di Warmindo, pelaku lupa tidak membawa uang.

Ia kemudian kembali lagi ke wisma untuk mengambil uang milik korban sebesar Rp300 ribu dan kembali lagi ke warmindo untuk membeli makan dan minum.

Selanjutnya pada pukul 21.00 pelaku memesan ojek online menuju Rumah Sakit (RS) Bathesda untuk mengambil kendaraan korban Honda Scoppy.

Setelah itu pelaku menghubungi teman pelaku untuk meminjam pisau yang niatnya pisau tersebut digunakan untuk melanjutkan tindak pidananya (mutilasi).

Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan.

Namun ia tidak masuk ke area penginapan, sebab dia hanya memastikan apakah sudah ada Polisi di lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya kembali ke kamar mess yang dihuni untuk mandi.

Kemudian menuliskan surat yang isinya penyesalan dan terlilit hutang. Selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Temanggung Jawa Tengah. (*)

Sumber: Tribun Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved