Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sekretaris Camat Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Berkali-kali Selama 2 Tahun sejak Korban SMP hingga SMA

Seorang sekretaris camat mencabuli anak tirinya berkali-kali selama dua tahun terakhir

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Penahanan terhadap NMA lanjut Jems, dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023

. NMA dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

"Untuk hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Jems.

Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Camat yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA dilaporkan ke polisi.

Dia dilaporkan karena diduga mencabuli GK (16) yang juga adalah anak tirinya.

"Betul, dilaporkan Selasa (21/2/2022) kemarin di Polres (Kepolisian Resor) Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kasus itu, lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh bibi GK setelah mengetahui kejadian itu, dengan laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved