Berita Pati

Jarot 6 Bulan Buron Setelah Bacok Istri dan Mertua di Pati, Polisi: Saat Ditangkap Ya Sok Pinter

Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31)

Editor: muslimah
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar meminta keterangan dari Puguh Jarot Ari Wibowo, tersangka pelaku penganiayaan, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Polresta Pati, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puguh Jarot Ari Wibowo (33) mengaku gelap mata, pikirannya kalut, saat menganiaya mantan istrinya, NA (31).

Penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 23 September 2022 silam.

Pelaku tertangkap setelah buron selama enam bulan.

Saat dihadirkan dalam konferesi pers Satreskrim Polresta Pati di Gedung Sarja Arya Racana (SAR), Jumat (24/3), Jarot mengatakan, tindakan brutalnya itu dilatarbelakangi sakit hati karena digugat cerai.

"Padahal saya masih menafkahi, bahkan memberi nafkah lebih, tapi tiba-tiba tanpa ada surat pemberitahuan, kami sudah cerai.

"Setelah itu saya ke Pengadilan Agama, ingin tahu putusan cerai itu, tapi tidak bisa," kata Jarot yang berbaju tahanan Polresta Pati.

Saat kejadian, Jarot melakukan percobaan membakar NA hidup-hidup.

Setelah upaya itu gagal, dia membacok kepala mantan istrinya itu.

Tak hanya itu, dia juga mengayunkan sabit ke tubuh S (53), mantan ibu mertuanya.

Jarot mengatakan, setelah itu ia pergi membawa anak-anaknya.

Menurut dia, dari penuturan sang anak, ternyata ada orang ketiga yang mengganggu rumah tangganya.

NA dekat dengan pria lain.

"Padahal saya sudah pernah bilang (ke mantan istri--Red), kalau ada laki-laki lain, mendingan cerai saja, jangan berdalih menjadikan anak-anak sebagai masalah," ujar dia.

Jarot mengaku kalut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved