Berita Nasional
Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya
Terbaru, istitusi ini disorot karena terbongkarnya dugaan praktik korupsi terkait pungutan IMEI handphone dari luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM - Ditjen Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik.
Kinerja institusi tersebut banyak dikritik.
Terbaru, istitusi ini disorot karena terbongkarnya dugaan praktik korupsi terkait pungutan IMEI handphone dari luar negeri.
Baca juga: PNS Bea Cukai Viral Seusai Olok Netizen Babu Gegara Bahas Pajak
Sebelumnya, Bea Cukai juga diributkan dengan para pejabat beserta keluarganya yang gemar pamer harta, perilaku tak menyenangkan saat pemeriksaan bandara, hingga keluhan di media sosial yang dibalas dengan makian babu dan bacot.
Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon selular impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.

Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya.
Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.
Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.
Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.
Modus korupsi
Dugaan korupsi berjamaah di Bea Cukai ini salah satunya dengan menggunakan modus memanfaat celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.
Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android.
Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS.
Dengan diubahnya jenis handphone dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dollar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk.
Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.