Pemilu 2024
Bolehkah Parpol dan Caleg Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan? Ini Kata Bawaslu Jateng
Parpol maupun calon legislatif (caleg) harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai politik (parpol) tak dilarang melaksanakan sosialisasi atau kegiatan keagamaan di bulan Ramadan.
Meski demikian, parpol maupun calon legislatif (caleg) harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Ramadan pastinya banyak yang berlomba-lomba untuk berbuat baik.
Tak terkecuali yang dilakukan oleh parpol dan caleg, kegiatan tersebut tidak dilarang oleh Bawaslu.
Baca juga: Kegiatan Ramadan Rawan Disusupi Agenda Politik, Bawaslu Jateng: Janganlah Kampanye di Masjid
Baca juga: Saat Ini Tahapan Sosialisasi Caleg di Pemilu 2024, Bawaslu Jateng: Awas Jangan Kampanye
Bagi-bagi takjil menggunakan baliho, baju partai, dan spanduk partai juga diperbolehkan.
Namun, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye, ajakan, visi misi, dan memuat citra diri parpol maupun caleg.
"Jika ada unsur kampanye, misalnya ada narasi mangajak memilih parpol atau caleg pastinya dilarang dan akan mendapat sanksi," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/3/2023).
Selain menerangkan larangan kegiatan keagamaan yang mengandung unsur kampanye, Husain juga menjelaskan Bawaslu tengah merapatkan barisan bersama Gakumdu.
Dimana kesamaan persepsi terkait regulasi kepemiluan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Tujuannya agar pandang terhadap pelanggaran pemilu tidak berbeda satu sama lainnya.
"Kami ingin lebih ketat dalam pengawasan, maka dari itu kesamaan persepsi harus terus dilakukan," tambahnya. (*)
Baca juga: Motivasi Sinar Kumala Goweser Semarang, Bersepeda Ribuan Kilometer Bagikan Kaki Palsu
Baca juga: Menuju Kampus Unggul 2025, USM Semarang Gelar Bincang Bareng Pakar, Hadirkan Ketum BP PTSI
Baca juga: Rumah Tanpa Berpenghuni di Kasepuhan Batang Digerebek, Polisi Sita 300 Selongsong Petasan
Baca juga: Inilah Alasan Mitrabangun.id Bantu Renovasi Gratis Warung di Semarang
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
Ramadan
politik
Semarang
bawaslu jateng
Bawaslu
UU Nomor 7 Tahun 2017
Achmad Husain
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.