Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bolehkah Parpol dan Caleg Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan? Ini Kata Bawaslu Jateng

Parpol maupun calon legislatif (caleg) harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI Kendaraan dari jamaah Masjid Agung Kauman Kota Semarang terparkir memenuhi halaman masjid yang ada di kawasan Johar, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai politik (parpol) tak dilarang melaksanakan sosialisasi atau kegiatan keagamaan di bulan Ramadan.

Meski demikian, parpol maupun calon legislatif (caleg) harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Ramadan pastinya banyak yang berlomba-lomba untuk berbuat baik.

Tak terkecuali yang dilakukan oleh parpol dan caleg, kegiatan tersebut tidak dilarang oleh Bawaslu.

Baca juga: Kegiatan Ramadan Rawan Disusupi Agenda Politik, Bawaslu Jateng: Janganlah Kampanye di Masjid

Baca juga: Saat Ini Tahapan Sosialisasi Caleg di Pemilu 2024, Bawaslu Jateng: Awas Jangan Kampanye

Bagi-bagi takjil menggunakan baliho, baju partai, dan spanduk partai juga diperbolehkan.

Namun, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan mengandung unsur-unsur kampanye, ajakan, visi misi, dan memuat citra diri parpol maupun caleg.

"Jika ada unsur kampanye, misalnya ada narasi mangajak memilih parpol atau caleg pastinya dilarang dan akan mendapat sanksi," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/3/2023).

Selain menerangkan larangan kegiatan keagamaan yang mengandung unsur kampanye, Husain juga menjelaskan Bawaslu tengah merapatkan barisan bersama Gakumdu.

Dimana kesamaan persepsi terkait regulasi kepemiluan dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Tujuannya agar pandang terhadap pelanggaran pemilu tidak berbeda satu sama lainnya.

"Kami ingin lebih ketat dalam pengawasan, maka dari itu kesamaan persepsi harus terus dilakukan," tambahnya. (*)

Baca juga: Motivasi Sinar Kumala Goweser Semarang, Bersepeda Ribuan Kilometer Bagikan Kaki Palsu

Baca juga: Menuju Kampus Unggul 2025, USM Semarang Gelar Bincang Bareng Pakar, Hadirkan Ketum BP PTSI

Baca juga: Rumah Tanpa Berpenghuni di Kasepuhan Batang Digerebek, Polisi Sita 300 Selongsong Petasan

Baca juga: Inilah Alasan Mitrabangun.id Bantu Renovasi Gratis Warung di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved