Berita Magelang
Kapolda Jateng: Jumlah Tersangka Kasus Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Kemungkinan Bertambah
Ledakan bahan petasan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, menewaskan 1 orang dan merusak belasan rumah warga.
TRIBUNJATENG.COM - Ledakan bahan petasan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, menewaskan 1 orang dan merusak belasan rumah warga.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka I berperan sebagai penjual, BB sudah diamankan 10 kilogram," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar: Bahaya! Jangan Pakai Mercon-merconan Lagi
Luthfi menjelaskan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, lanjut Kapolda Jateng, tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun, seuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1)
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk menjadikan kasus di atas menjadi pembelajaran.
Peracik mercon tewas
Muhfid diketahui merupakan peracik atau pembuat petasan atau mercon.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya selongsong untuk membuat mercon di lokasi.
"Korban akan membuat petasan, dia itu meracik, untuk dijual.
Karena ditemukan selongsong atau mercon yang belum diisi obat."
"Untuk berapa lama korban membuat mercon masih kami lakukan pengembangan," terang Ahmad Luthfi.
Lalu, bahan mercon didapat dari daerah Tegalrejo.
Kondisi korban tewas
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, tubuh korban ledakan bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, ditemukan sudah tidak utuh di tempat kejadian perkara (TKP).
Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak |
![]() |
---|
Viral Duel Antarpelajar SMP di Magelang Jadi Tontonan, Dipicu Tantangan di Medsos |
![]() |
---|
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.