Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

AG Kekasih Mario Dandy Jadi Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan David, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG ini berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak David Ozora

|
Editor: muslimah
kolase foto Tribunnews.com
Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David Jumat (10/3/2023) besok. Para tersangka bakal dihadirkan di TKP penganiayaan David. 

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved