Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Aditya Pilih Mantan Ketua KY untuk Dirampok, Sempat Keliling Sebelum Putuskan Target

Aditya (35) mengakui perbuatannya membacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Achmad Jayus beserta putrinya Rahmi Dwi Utami

|
Editor: muslimah
ribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Pembacok Mantan Ketua KY 

Selain itu, ia mengaku tak memiliki target sosok siapa yang harus menjadi korbannya.

"Enggak ada semua mengalir aja, jadi random gitu. Saya keluar rumah jam 11.00 muter-muter sampai di situ sudah jam 15.00, saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang dan masuk ke Ciganitri," ujarnya.

Saat masuk Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2, Ia mengaku berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh korban.

Lantaran hanya melihat sekilas, Aditya menilai korban merupakan pria lanjut usia yang tak mungkin melawan ketika dirampok.

"Jadi saya itu berpapasan, lihat sekilas feeling saya korban itu sudah tua, akhirnya saya ikuti," terangnya.

Ia membenarkan, sempat mengikuti korban hingga ke depan rumah.

Begitu ada kesempatan untuk masuk, ia langsung diketahui oleh putri korban.

Lantaran kaget, ia mengaku sempat melemparkan putri Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ke dalam kamar.

"Jadi saya lempar ke kamar, dan yang saya serang itu putrinya dulu, saya mau nyerang kepalanya," tuturnya.

Aditya semakin kalap, ketika Jaja turun dari lantai dua, karena mendengar keributan di bawah rumahnya.

"Di situ udah, jadi pas begitu udah dengar si Bapaknya di tangga turun di situ saya berasumsi saya udah ketahuan, saya udah enggak sadar dan akhirnya saya menyerang dengan membacok," ungkapnya.

Berbeda dengan Rahmi yang tidak memberikan perlawanan, sang Ayah yakni Jaja Ahmad Jayus memberikan perlawanan.

"Bapaknya, pas mau nyerang dengan Bapaknya, pokoknya ada perlawanan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved