Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Mensos Risma Dilapori Penyuplai  Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian  Capai Ratusan Juta

Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapatkan laporan penyuplai beras bantuan di Kabupaten Jepara.

(Dok. Abdul Wachid).
Mensos Tri Rismaharini menerima berkasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Dokumen itu berisi berisi kronologi kejadian, surat perjanjian kerjasama bisnis, dan bukti-bukti pengiriman dan kekurangan pembayaran beras Perumda Jepara kepada Rofi'i. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapatkan laporan penyuplai beras bantuan di Kabupaten Jepara.

Laporan ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat rapat dengan Kementerian Sosial, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wachid menceritakan dana bansos yang digelontorkan Kementerian Sosial ke daerah terjadi masalah. Ada pemda yang nakal.

"Seorang pedagang beras mendapat alokasi dana bansos tahun 2020-2021 di Kabupaten Jepara. Kemarin saya reses. Beliau datang ke rumah saya, seorang bapak dan ibu yang sudah tua. (Mereka) nangis. Beras yang sudah mereka didistribusikan sebagai vendor ini ternyata tidak dibayar pemda sebesar Rp 419 juta," kata Abdul Wachid saat menyampaikan permasalahan tersebut.

Dia sudah berusaha untuk membantu penjual beras itu dengan menghubungi Pemkab Jepara, tapi permasalahan ini tidak rampung-rampung.

Abdul mengungkapkan, permasalahan ini terjadi pada Perumda (Perusahaan Umum Daerah). Pada 2020, kata dia, Pemkab Jepara memberikan tugas kepada Perumda untuk penyuplai beras bantuan.

"Kemudian perumda ini dibelanjakan pengadaannya kepada bapak (penjual beras ini)," ujarnya.

Bapak ini, kata Wachid, meminta pertolongan atas permasalahan ini. Pasalnya, uang yang digunakan untuk modal penyuplai beras itu dari pinjaman bank dan dana dari pihak lain. Bapak ini meminta pertolongan karena uang ini uang bank dan uang dana pihak lain.

"Jadi tiap bulan harus bayar setoran angsuran Rp 2 juta lebih," kata dia.

Hingga saat ini masalah ini tidak selesai-selesai.

Penjual beras yang dimaksud Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid itu bernama Rofi'i, 66 tahun. Saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (29/3/2023), Rofi'i membenarkan pernah mengadukan permasalahan ini kepada Abdul Wachid pada akhir Februari 2023 lalu. Pria asal RT 5/3 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu mendatangi rumah Abdul Wachid di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya.

"Saya ingin uang saya kembali," kata pria yang juga sebagai petani itu.

Dia juga menyerahkan berkas yang berisi kronologi kejadian, surat perjanjian kerjasama bisnis, dan bukti-bukti pengiriman dan kekurangan pembayaran beras.

Adapun Perjanjian kerjasama bisnis itu sendiri diteken pada 23 Juni 2020. Rofi’i selaku pihak pertama menyetujui dan menjual beras kepada Andi Rokhmat, Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilab kecamatan. Dari situlah, kerjasama Perumda dan Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara terjalin.

Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal. Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua. Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras.

Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran. Dalam  ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.  

Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah. Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.

Rofi’i bercerita kerjasama itu semula baik-baik saja, ada pembayaran meski tidak lunas. Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus. Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg. Per kg beras medium itu dijual kepada pihak kedua Rp 8.500 per kg. Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500. Namun Rofi'i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000.  

Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500. Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian. Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata bapak dari sembilan anak itu.

Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran. Rofi’i mengaku sudah berkali-kali menemui Andi Rokhmat, selaku pihak kedua. Namun yang ia dapatkan hanya janji dan permintaan besabar menunggu pembayaran. 

Ia telah melaporkan permasalahan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan DPRD Jepara. Namun tidak ada solusi yang diberikan. 

Terakhir, ia mendatangi kediaman Anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Wachid.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved