Berita Batang
Spesimen Tandatangan Oknum PPAT yang Berubah-ubah Dilaporkan ke BPN Batang
Seorang warga Karnoto (45) melaporkan kepemilikan spesimen tanda tangan oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Seorang warga Karnoto (45) melaporkan kepemilikan spesimen tanda tangan oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Terdapat tiga bukti salinan AJB yang dikeluarkan oknum PPAT itu tertera dengan spesimen yang berbeda, hal itu pun menimbulkan beberapa kerugian bagi Karnoto termasuk secara material.
Pelaporan itu diterima BPN Batang dengan tindaklanjut audiensi yang juga dihadiri Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jateng.
Pendamping Karnoto, Purwo mengatakan pihaknya masih menyangsikan spesimen yang ada pada akta jual beli produk seorang PPAT itu lantaran ada tiga spesimen berbeda.
"Saya minta spesimen dari notaris PPAT tersebut yang terdaftar di Kemenkumham karena dirinya sebagai korban, akibat bedanya spesimen itu telah merugikan, intinya, saya minta kejelasan surat tertulis BPN terhadap spesimen yang mana dari tiga spesimen yang terdaftar pada akta jual beli produk notaris PPAT itu," tegasnya, Rabu (29/3/2023).
Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jateng Terry Kristianyuda mengatakan pihaknya baru menemukan kasus kepemilikan spesimen PPAT lebih dari satu dan merugikan kliennya.
"Selama ini kami di Kanwil BPN Jateng belum menemukan kasus laporan spesimen tanda tangan PPAT yang berbeda-beda dan ternyata dapat menimbulkan kerugian pada kliennya," ujarnya.
Secara aturan lanjut dia, memang tidak ada yang menyatakan bahwa seorang PPAT hanya boleh memiliki satu spesimen tanda tangan saja.
Hanya saja setiap ada perubahan spesimen tetap ada norma yang harus dilakukan yaitu dengan menyampaikannya ke BPN.
"Seorang PPAT wajib menyampaikan atau menunjukkan spesimen tanda tangan pada saat dilantik sebagai PPAT, dan pada saat akan melakukan perubahan maka wajib menyampaikan ke instansi bersangkutan, seperti BPN pada khususnya," jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Zumrotul Aini mengatakan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kabupaten Batang yang terdiri atas BPN dan PPAT akan meneliti keabsahan spesimen milik oknum PPAT mulai dari oknum itu dilantik hingga sekarang.
"Kami harus cek dulu oknum PPAT ini dilantik spesimennya seperti apa dan dalam perjalanan sepanjang menjadi PPAT apakah ada perubahan spesimen.
Untuk saat ini kami tidak bisa menyimpulkannya sekarang karena harus mengkajinya terlebih dahulu dengan melihat dokumennya seperti apa, kemudian meneliti perbedaan spesimen itu sendiri, nanti akan kami cocokan dengan data yang ada, baru bisa kami disimpulkan," terangnya.
Permasalahan itu akan disampaikan melalui MPPD Kabupaten Batang yang saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kanwil BPN Jawa Tengah.
"Ya, karena ada pergantian Ketua MPPD Batang yang baru sehingga kami masih harus menunggu SK itu turun dari Kanwil Jateng, jadi kami butuh waktu mungkin habis lebaran mulai berkoordinasi," pungkasnya.(din)
Baca juga: Durhakanya Muksin, Bacok Ibu yang Sedang Tadarus di Masjid Hingga Tewas, Ayah Tak Luput dari Tikaman
Baca juga: Pengusaha Toko Emas Laporkan Anggota Polsek Mlonggo Jepara Karena Diamkan Debt Collector Meneror
Baca juga: SIMAK! Ini Daftar Lengkap Kapolres di Polda Jateng yang Dirotasi
Baca juga: Komitmen Ganjar Bebaskan Jateng dari Problem BABS Diapreasiasi Kemenkes
Tekan Stunting di Batang, PT Aman Indah Makmur Gelar Penyuluhan dan Beri Bantuan ke Ibu Hamil |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Industri, Kemnaker Dukung Disnaker Batang Genjot Pelatihan Guna Tingkatkan SDM |
![]() |
---|
Mantap! Usai Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, SDN Karanggeneng 02 Siap Menuju Adiwiyata Mandiri |
![]() |
---|
Cegah Stunting, DP3AP2KB Batang Gunakan Aplikasi Elsimil Pantau Catin |
![]() |
---|
Tanggapi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Rizal Bawazier : Apapun Keputusannya Siap |
![]() |
---|