berita pekalongan

Bupati Hadiri Komunikasi Dengan Stakeholder Bersama Anggota V Bpk Ri

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadiri acara Komunikasi dengan Stakeholder Bersama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadiri acara Komunikasi dengan Stakeholder Bersama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/03/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadiri acara Komunikasi dengan Stakeholder Bersama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/03/2023).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, dan seluruh Bupati serta Walikota Se-Jawa Tengah tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan LKPD dari Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2022 dari Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK.

Anggota V BPK RI Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan memberikan opini berpatokan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana berdasarkan UUD 1945 pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, opini WTP yang diperoleh Pemerintah Daerah hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Setiap Kepala Daerah dan jajarannya harus semakin berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, yang antara lain bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan Kepala Daerah dan jajarannya.

Selain itu, Kepala Daerah dan jajarannya juga harus berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari terkait dengan pengembalian uang ke kas negara atau ke kas daerah,” urainya.

Lebih lanjut, Ahmadi juga menyampaikan terkait peran strategis BPK, misi BPK, Jenis Pemeriksaan yang dilakukan BPK, syarat terpenuhinya tata kelola keuangan daerah yang berkualitas dan tekait rekomendasi BPK sebagai salah satu poin strategis untuk mencapai tata kelola keuangan daerah yang berkualitas

Dijelaskan pula bahwa rekomendasi BPK dapat digunakan sebagai alat perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan dana APBD.

Selain itu dikatakan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika entitas yang diperiksa melaksanakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaannya.

Terakhir, Ahmadi mengungkapkan bahwa capaian persentase penyelesaian rekomendasi BPK di Wilayah Provinsi Jawa Tengah mencapai 92,09persen, angka tersebut lebih tinggi dari target penyelesaian rekomendasi BPK tingkat nasional yaitu sebesar 75persen. (Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan) 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved