Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Deretan Harta Senilai Rp 175 Miliar Yang Disita Polri Kasus Robot Trading ATG

Deretan harta Wahyu Kenzo senilai Rp 175 miliar disita terkait TPPU pada kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi N 1318 BS milik Wahyu Kenzo diamankan polisi di Mapolresta Malang Kota. 

TRIIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Deretan harta Wahyu Kenzo senilai Rp 175 miliar disita terkait tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sejumlah barang yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meliputi bangunan dan uang tunai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sejauh ini nilai aset yang disita mencapai Rp175 miliar dari para tersangka kasus penipuan.

Baca juga: Sosok Wahyu Kenzo, Crazy Rich Asal Surabaya Yang Rugikan Korban Robot Trading Hingga Rp 9 Triliun

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Whisnu merincikan, aset yang disita terdiri dari uang tunai dan bangunan.

Jumlah uang tunai sebesar Rp 34,8 miliar.

Sedangkan, ada 12 bangunan juga disita yang diperkirakan senilai Rp 140,6 miliar.

Ia menjelaskan, aset bangunan yang disita berlokasi di berbagai wilayah.

Rinciannya, ada dua rumah di wilayah Jakarta dan satu rumah di Surabaya yang disita.

Kemudian, ada satu kantor di Jakarta, dua kantor di Malang, dan satu kantor di Surabaya yang disita.

Ada juga dua gudang dan satu pabrik di wilayah Sidoarjo, satu gudang di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu ruko dan gedung di Kota Malang yang disita.

Baca juga: Satu Sudah Meninggal dan 2 DPO, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU kasus itu.

Mereka adalah pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.

Tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Polisi telah menahan Wahyu Kenzo di Rumah Tahanan Polres Malang.

Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.

Tersangka Chandra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin.

Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.

Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.

Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Bertambah, Pendiri dan Direktur Ditetapkan Jadi DPO

"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.

Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved