Berita Nasional
Travel Umroh Naila Syafaah Dibalcklist Kemenag karena Tipu Ratusan Jemaah
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dimasukan dalam daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dimasukan dalam daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Ri Mujib Roni menjelaskan, langkah itu diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.
"Sudah kami take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," ujar Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Informasi mengenai PT Naila juga sudah hapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam laman resmi Kemenag.go.id, informasi mengenai PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya, PT Naila sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi di situs Kemenag.go.id.
Dalam laman tersebut, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dipimipin oleh direktur utama bernama Hermansyah Syafiuddin.
PT Naila memiliki 48 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila.
Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.
Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Akhirnya 'Blacklist' Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.