Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngajar Ngaji di Ruang Tahanan Pada Ramadan, Pencuri Ponsel Ini Bisa Hirup Udara Bebas Lebih Cepat

Punya perilaku baik selama berada di ruang tahanan, membuat Badrudin Aziz (26) mendapat penyelesaian perkara melalui restorative justice usai mencuri.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Ketika proses mediasi antara Badrudin Aziz (pelaku) dan Winda (korban) di Polsek Setiabudi berakhir sukses pada Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATENG, JAKARTA - Punya perilaku baik selama berada di ruang tahanan, membuat seorang pencuri Badrudin Aziz (26) mendapat penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Selama berada di ruang tahanan, Badrudin mengajar ngaji dan memimpin khataman Al-Qur'an kepada tahanan yang lainnya.

Sehingga dia bisa menghirup udara lapang usai dinyatakan bebas tanpa syarat oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Cerita Guru Ngaji di Jepara Dapat Bantuan Rumah dari Ganjar

Selain itu, pelapor juga telah mencabut laporan dan memaafkan segala tingkah laku Badrudin yang sebelumnya kedapatan mencuri ponsel pribadi korban.

"Berdasarkan hasil mediasi, pelapor menyepakati untuk berdamai dengan tersangka. Badrudin juga telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Oktora kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2023) malam.

Arif mengatakan, penyidik Polsek Setiabudi sengaja memfasilitasi mediasi antara Badrudin dan pelapor yang bernama Winda.

Kelakuan baik pria asal Kuningan, Jawa Barat, selama di ruang tahanan menjadi alasan utama penyidik untuk mendorong kasus Badrudin diselesaikan di luar persidangan.

Salah satu kelakuan baik Badrudin, kata Arif, adalah mengajarkan tahanan lainnya untuk membaca Al-Qu'ran selama bulan Ramadan.

Bahkan tidak hanya sekadar membaca Al Quran, Badrudin disebut turut melakukan khataman Al-Qur'an secara bersama-sama dari dalam ruang tahanan.

"Badrudin berperilaku baik selama ditahan. Kemarin dia khataman Al Quran dan mengajari tahanan lainnya mengaji. Oleh karena itu, penyidik akhirnya membantu dia untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ)," ungkap Arif.

Adapun, RJ yang coba ditempuh penyidik saat itu bisa berlangsung tanpa aral melintang.

Winda sebagai pelapor langsung menyambut usulan penyidik agar kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik.

Pelapor juga kebetulan telah memaafkan Badrudin yang notabene merupakan mantan anak buahnya.

"Hasil mediasi yang dilakukan pada 29 Maret 2023 lalu, pelapor menyepakati untuk berdamai usai tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya," beber Arif.  

"Winda juga berharap Badrudin ke depannya bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah mendapat pembinaan dari pihak kepolisian," imbuh Arif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved