Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perampokan Bersenjata Api Cilacap

Alasan Perampok Bersenjata Api di Cilacap Nekat Beraksi di Siang Bolong, Pelaku Para Residivis

Polisi akhirnya menangkap tiga perampok bersenjata api yang beraksi di Kaliwungu, Kedungreja,  Kabupaten Cilacap

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi akhirnya menangkap tiga perampok bersenjata api yang beraksi di Kaliwungu, Kedungreja,  Kabupaten Cilacap.

Dalam meancarkan aksinya itu, mereka melukai dua orang yang ada di lokasi.

Terungkap pula alasan mereka melakukan perampokan di siang bolong.

BRIlink dipilih menjadi sasaran setelah para tersangka mendengar cerita dari bibi salah seorang pelaku.

Baca juga: Komplotan Bersenpi yang Rampok BRIlink di Cilacap Ditangkap, Rambut Berubah Gaya Avatar, Ngaku Kapok

Baca juga: Isi WA Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Sebelum Diracun: Buat Jaga-jaga kalau Umur Pendek

Tiga tersangka masing-masing Saiun alias Buang (39) Sarwanto alias Iwan (40), dan Sugiono alias Kowo (45).

Mereka bertiga ditangkap polisi di lokasi berbeda. 

Ketiganya dihadiahi timah panas di kedua kakinya kecuali tersangka Buang yang hanya di satu kaki kiri. 

Rambut mereka juga berubah terutama Buang yang rambutnya sekarang mirip tokoh kartun Avatar.

Buang Cs sebelumnya merampok agen Brilink pada siang bolong. 

Dalam aksinya, dua warga terkena timah panas di bagian kaki oleh pistol yang dibawa pelaku.

Hanya waktu tiga hari, polisi berhasil menyikat komplotan tersebut yang ternyata mereka semua adalah residivis dan penjahat kambuhan.

"Sekarang udah kapok pak  mboten merampok (Sekarang udah kapok pak tidak mau lagi merampok). Kalau rampok lagi sumonggo kerso jenengan  pak (terserah  Pak) mau diapakan," ujar tersangka Buang kepada Tribun di kantor Polda Jateng, Senin (3/4/2023). 

Tiga tampang perampok di Cilacap. Mereka dihadiahi timah panas polisi di kakinya, di kantor Polda Jateng, Senin (3/4/2023).
Tiga tampang perampok di Cilacap. Mereka dihadiahi timah panas polisi di kakinya, di kantor Polda Jateng, Senin (3/4/2023). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Buang mengaku, merampok bersama dua kawannya yang lain.

Mereka saling kenal di lapas Bekasi.

Setelah sama-sama bebas, ketiganya kemudian merencanakan aksi perampokan.

"Targetnya Brilink karena di situ banyak uangnya, info  kami dapat dari Bibi Sugiono bilang ambil uang 100 juta di tempat itu bisa,  makanya ada rencana merampok di situ," katanya.

Ia mengatakan, nekat melakukan perampokan pada siang hari lantaran kalau malam hari sudah tutup.

"Tadinya mau malam, tapi keburu tutup jadinya nekat siang, apalagi utang saya banyak," jelasnya.

Tersangka Sugiono menjelaskan, melakukan penembakan terhadap korban lantaran tersangka Iwan dirangkul lalu dibanting oleh korban.

Korban bahkan hendak merebut senjata dari Iwan.

"Saya reflek menembak, karena melawan," ujarnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, perampokan terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Lokasi persis di depan Toko Kelontong yang beralamat Kaliwungu, Kedungreja,  Cilacap.

Akibat perampokan tersebut, dua korban masing-masing Nasirun (45) alami luka luka tembak di bagian tumit kaki kiri.

Kemudian Gunawan (39) alami hal yang sama, ia kena tembak di di bagian lutut kanan.

"Tiga orang tersangka mengambil uang di laci kasir dan dua unit handphone serta DVR CCTV dengan cara memaksa sambil menodongkansenpi," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Polda Jateng.

Pihaknya setelah mendalami kasus tersebut lantas segera memburu para pelaku.

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Buang di wilayah Tangerang, Banten, Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 23.30.

Kemudian tim berlanjut menuju wilayah Kabupaten OKI Sumatera Selatan guna melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya. 

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku Iwan dan Sugiono Oki Sumatera Selatan, Sabtu 1 April 2023. 

Polisi menyita pula barang bukti berupa uang tunai sisa Rp2,5 juta dari total kejahatan uang Rp 30 juta dan sisanya sudah dibagi-bagi.

Empat senjata api rakitan, puluhan butir amunisi serta dua sepeda motor.

DVR CCTV, pakaian pelaku dan lainnya dibuang tersangka di sungai Citanduy ketika menyeberang dari Cilacap ke Jawa Barat.

"Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman, Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun," tandas Kapolda. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved