Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp189 Triliun di Bea Cukai, Ini Kronologi Versi Kemenkeu

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi emas batangan 

Setelah dinyatakan P-21, ujar Prastowo, atas perkara PT Q dilakukan persidangan dengan hasil putusan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karenanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi yang menyatakan PT Q terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Sejalan dengan penanganan perkara PT Q tersebut, ia mengungkapkan Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai, penelitian administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak, serta penyelidikan dugaan TPPU.

Berdasarkan kasus PT Q serta penemuan kesamaan modus, PPATK menyampaikan surat rekomendasi kepada Bea Cukai berisi Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas meliputi sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak orang pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp 189,7 triliun.

Ditjen Bea Cukai kemudian menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.

 Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan serta divonis, namun kalah di tingkat PK, kata Prastowo, maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat rekomendasi PPATK disampaikan ke Ditjen Pajak.

Data di surat rekomendasi tersebut dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar.

Serta berhasil mencegah restitusi lebih bayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp 1,58 miliar.

Oleh karenanya, ia menegaskan Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan.

"Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum lain, tentu dalam arahan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," kata Prastowo menegaskan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu"

Baca juga: Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved