Berita Salatiga
Kakak Beradik di Salatiga Curi 20 Burung Cucakrawa, Kerugian Korban Rp 205 Juta
Pelaku pencurian burung cucakrawa milik Sukma warga Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Salatiga
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
Kedua juga diketahui merupakan residivis bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa.
“Keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani membenarkan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrawa milik peternak di Brajan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga dengan kerugian Rp 205 juta.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata IPTU Henri. (han)
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026, Pembuktian Potensi Desa Wisata di Semarang |
![]() |
---|
Nama-nama dan Identitas Korban Kecelakaan Truk Kontainer Vs 2 Motor di JLS Salatiga |
![]() |
---|
Sidik Jari Ditolak Sistem Bank, Pelaku Yang Bobol Uang Rp 750 Juta Nasabah Salatiga Pakai KTP Palsu |
![]() |
---|
Gagal Total! Pagar Curian Mapolres Salatiga Belum Sempat Dijual, 4 Pelaku Sudah Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kagetnya Ari Wibowo, Uang Rp750 Juta di Bank Salatiga Lenyap, Rekening Dibobol Gunakan KTP Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.