Berita Regional
Ancam Sebar Gambar Bugil Mahasiswi, Polisi Gadungan Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang polisi gadungan berinisial SAS (26) ditangkap polisi setelah memeras MAV (20), mahasiswi perguruan tinggi di Palembang.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang polisi gadungan berinisial SAS (26) ditangkap polisi setelah memeras MAV (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Palembang.
Korban melaporkan kejadian itu karena dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta bila tak ingin tangkapan layar video bugilnya saat video call tersebar.
Kesal karena terus diperas, MAV akhirnya melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Detik-detik Dukun Gadungan Modus Pengganda Uang Sekaligus Biro Umrah di Jepara Ditangkap Polisi
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa itu bermula ketika SAS dan MAV berkenalan lewat aplikasi biro jodoh.
Perkenalan keduanya kemudian berlanjut saling bertukar nomor handphone.
Agar menarik perhatian, SAS pun mengaku seorang polisi dan bertugas di Polda Sulawesi Selatan hingga membuat MAV jatuh ke pelukannya.
Satu tahun berjalan, pelaku sering menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp.
Namun, setiap melakukan panggilan video call, pelaku pun tak pernah menampakkan wajahnya.
“Kemudian karena merasa telah akrab, tersangka ini membujuk korban untuk melakukan panggilan video sembari tanpa busana,” kata Yudha, saat gelar perkara, Kamis (6/4/2023).
Upaya pelaku membujuk korban rupanya berhasil.
MAV pun menuruti permintaan pelaku untuk menanggalkan pakaiannya ketika video call.
Rupanya, saat panggilan berlangsung SAS secara diam-diam mengambil tangkapan layar korban. Setelah itu, ia pun mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
“Korban sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku malah meminta lagi, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke kami,” ujarnya.
Sementara, dari pengakuan SAS ia meyakinkan korban sebagai polisi dengan mengirimkan foto kartu anggota palsu.
Rupanya, upaya itu berhasil hingga membuat korban menuruti permintaannya.
“Setiap video call saya tidak pernah tampakkan wajah, hanya melihat korban saja. Korban mau karena percaya saya polisi,” ujarnya.
Menurut SAS, ia memang sengaja menyasar para perempuan yang mengikuti biro jodoh agar dapat diperdaya.
Baca juga: Menolak Putus, Polisi Gadungan Kirim Foto Tanpa Busana Selingkuhan ke Suaminya
Namun, aksi ini diakuinya baru satu kali dilakukan.
“Uangnya sudah habis saya gunakan sehari-hari,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, SAS pun dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bugil"
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.