Dukung Transformasi Industri Asuransi Jiwa, AAJI Dukung Pengesahan UU P2SK
AAJI terus berupaya mendukung penuh pengesahan UU P2SK sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.
Editor:
Content Writer
Dok. Humas AAJI
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dukung penuh pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menyampaikan bahwa berdasarkan UU P2SK, mandate penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku lima tahun, terhitung sejak diundangkannya UU P2SK.
“Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandate yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya, AAJI beserta seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus melakukan koordinasi dengan regulator dalam rangka penerapan UU P2SK.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah |
![]() |
---|
2 BPR di Jateng dalam Proses Penyehatan oleh OJK, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Industri Alas Kaki di Jateng Didorong Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial Minimal 20 Persen |
![]() |
---|
OJK Jawa Tengah Sebut Banyak Masyarakat Ajukan Permintaan Restrukturisasi Kredit |
![]() |
---|
Persiapkan Tahun Akademik Baru, Dosen Teknik Mesin UNIMMA Rekatkan Hubungan dengan Industri |
![]() |
---|