Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya, Kompol Kasranto Menyesal Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

"Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata Kasranto.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kompol Kasranto terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dia mengaku tak menyangka bisa terlibat.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kasranto menyesal menerima tawaran Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.

Baca juga: Teddy Minahasa Senyum Lampaikan Tangan Setelah Dituntut Hukuman Mati

Eks Kapolsek Kalibaru itu menceritakan awal mula keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.

"Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal," ungkap Kasranto dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).

Kompol Kasranto dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat
Kompol Kasranto dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Kala itu, Kasranto masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru dan diminta Linda untuk mencari pembeli sabu.

Kepada Kasranto, Linda mengaku barang haram itu milik seorang jenderal polisi bintang dua.

Kasranto lalu teringat pada dua mantan anggotanya, yakni Aipda Achmad Darmawan dan Aiptu Janto Situmorang.

Dia lalu meminta keduanya mencari bandar yang mau membeli sabu.

"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," ucap Kasranto.

Kasranto menyatakan bahwa seumur hidup dia tak pernah terlibat pelanggaran hukum.

Mantan anggota Resmob Mabes Polri itu mengaku, perkara peredaran sabu menguras pikirannya.

"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya.

Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata Kasranto.

Atas rasa penyesalan yang begitu mendalam, Kasranto meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved