Berita Regional
Gugatan Rp1,4 Miliar Wanita yang Tak Jadi Dinikahi Mantan Pacar Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal dinikahi.
Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Alasan Majelis Hakim Tinggi Kupang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A kata dia, yaitu menurut majelis Hakim Tinggi Kupang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa klarifikasi ayah penggugat sebagai alasan penyebab batalnya perkawinan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Sebab, keinginan penggugat untuk melanjutkan perkawinan terlihat pada saat dilakukan mediasi di Polresta Kota Kupang ketika penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.
Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tergugat juga, dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat. Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat pacarnya Carlos, sebesar Rp 1,4 miliar lebih di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.
Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.
Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.