Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Dorong Capaian Nilai Investasi, DPMPTSP Kota Pekalongan Fasilitasi LKPM Pelaku Usaha

Termasuk Kota Pekalongan, semua pengadaan kegiatan pemerintah kabupaten/kota semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-Katalog).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid memberikan sambutan pada laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPMPTSP Kota Pekalongan memfasilitasi laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kota Pekalongan.

Kemudian, kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha bahwa kepengurusan perizinan usaha, baik yang sudah kadaluarsa maupun izin baru semuanya sudah bisa dilakukan secara online.

"Bagaimana ke depan aturan dari Pemerintah Pusat melalui LKPP bahwa semua pengadaan kegiatan pemerintah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekalongan ini semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-Katalog)," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid melalui Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Pihaknya mendorong para pelaku usaha agar bisa mendaftarkan usahanya melalui e-Katalog lokal.

Sebab saat ini jumlah pelaku usaha yang masuk ke e-Katalog masih minim.

Salah satunya, pelaku usaha yang bergerak dalam pengadaan makan dan minum.

"Sekarang semuanya harus lewat e-Katalog."

"Untuk pelaku usaha catering dan sebagainya belum ada satu pun masuk e-Katalog."

"Di satu sisi kami dilema, karena harus menerapkan aturan itu."

"Di sisi lain perputaran uang Pemkot Pekalongan tidak masuk ke masyarakat Kota Pekalongan sendiri."

"Mudah-mudahan, hal ini yang masih kami dorong dan semoga segera direspon oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Waktu Sahur, Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Balapan Liar di Kajen Kabupaten Pekalongan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan ini masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan.

DPMPTSP melaksanakan fasilitasi LKPM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan.

Hal ini dimaksudkan, agar kewajiban para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya bisa melaporkan secara periodik atau berkala kegiatan usahanya baik secara 3 bulan untuk usaha menengah besar dan 6 bulan sekali untuk usaha menengah kecil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved