Berita Pekalongan
Dorong Capaian Nilai Investasi, DPMPTSP Kota Pekalongan Fasilitasi LKPM Pelaku Usaha
Termasuk Kota Pekalongan, semua pengadaan kegiatan pemerintah kabupaten/kota semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-Katalog).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPMPTSP Kota Pekalongan memfasilitasi laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kota Pekalongan.
Kemudian, kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha bahwa kepengurusan perizinan usaha, baik yang sudah kadaluarsa maupun izin baru semuanya sudah bisa dilakukan secara online.
"Bagaimana ke depan aturan dari Pemerintah Pusat melalui LKPP bahwa semua pengadaan kegiatan pemerintah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekalongan ini semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-Katalog)," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid melalui Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan
Pihaknya mendorong para pelaku usaha agar bisa mendaftarkan usahanya melalui e-Katalog lokal.
Sebab saat ini jumlah pelaku usaha yang masuk ke e-Katalog masih minim.
Salah satunya, pelaku usaha yang bergerak dalam pengadaan makan dan minum.
"Sekarang semuanya harus lewat e-Katalog."
"Untuk pelaku usaha catering dan sebagainya belum ada satu pun masuk e-Katalog."
"Di satu sisi kami dilema, karena harus menerapkan aturan itu."
"Di sisi lain perputaran uang Pemkot Pekalongan tidak masuk ke masyarakat Kota Pekalongan sendiri."
"Mudah-mudahan, hal ini yang masih kami dorong dan semoga segera direspon oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Waktu Sahur, Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Balapan Liar di Kajen Kabupaten Pekalongan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan ini masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan.
DPMPTSP melaksanakan fasilitasi LKPM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan.
Hal ini dimaksudkan, agar kewajiban para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya bisa melaporkan secara periodik atau berkala kegiatan usahanya baik secara 3 bulan untuk usaha menengah besar dan 6 bulan sekali untuk usaha menengah kecil.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkot Pekalongan
Pekalongan
e-katalog
Achmad Afzan Arslan Djunaid
DPMPTSP Kota Pekalongan
LKPP
Beno Heritriono
Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan
Wakil Wali Kota Pekalongan: BP4 Punya Peran Penting Cegah Stunting dan Perceraian |
![]() |
---|
Bibit Gratis Dinperpa Kota Pekalongan, Pekarangan Warga Disulap Jadi Kebun Pangan |
![]() |
---|
ITSNU Pekalongan Kembangkan Teknologi Tambak Ikan Ramah Lingkungan di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Wajah Baru Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Aman dari Kebakaran, Nyaman untuk Belanja |
![]() |
---|
56 Pejabat Pemkot Pekalongan Dilantik, Puing Bangunan Pasca Demo Rusuh Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.