Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu Jateng

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Pekalongan (6/4) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan. 

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM - Pekalongan (6/4) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan. 

Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan yakni Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang,Kab. Tegal, Kab. Brebes, Kota Pekalongan dan Kota Tegal serta Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa. 

Ikhwanuddin, Kadiv. Perencanaan dan Logistik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dapil kali keenam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dapil memiliki makna bagi peserta pemilu, terutama Parpol.

Dapil sangt penting bagi parpol karena dianggap sebagai arena pertempuran, sehingga parpol harus teliti dalam melihat dapil dan alokasi kursinya.

Sementara bagi Pemilih dapil merupakan wadah sarana komunikasi antara pemilih dengan wakil yang akan dipilih nantinya dan sarana evaluasi oleh masyarakat untuk melihat kinerja calon yang telah mewakili dapilnya.

Oleh sebab itu, sosialisasi dapil dan alokasi kursi harusnya sudah dilakukan mulai dari DPRD Provinsi sampai dengan tingkat DPRD kabupaten/kota.

Dalam kesempatan ini,Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati turut menyampaikan bahwa Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023.

Dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan siapa yang diajukan sebagai calon legislatif dan keterwakilan perempuan 30persen merupakan hal wajib didalam suatu Dapil. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved