Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duh! 10 Remaja Putri Terjaring Polisi Karena Buka Layanan Prostitusi Lewat Aplikasi Kencan Michat

Sedikitnya 10 remaja putri diduga terlibat menjadi pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan Minggu (9/4/2023).

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Bram Kusuma
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Miris, 10 remaja putri diduga terlibat menjadi pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan Minggu (9/4/2023).

Remaja itu diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat.

Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara menangkap sepuluh pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan di Rorotan, Jakarta Utara.

Baca juga: Gerebek Kontrakan Mencurigakan, Polisi Tangkap 10 Remaja yang Tawarkan Prostitusi lewat MiChat

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, penangkap dilakukan lantaran sepuluh remaja itu diduga membuka layanan prostitusi.

"Telah diamankan sepuluh orang remaja di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," kata Akhmat, Minggu (9/4/2023).

Seperti diketahui, Michat merupakan aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.

Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.

Saat tiba di lokasi kejadia, kata Haris, Tim Buser Polsek Cilincing langsung menggeledah dua kamar kontrakan.

Di sana, polisi mendapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan.

Anggota buser pun langsung mengecek ponsel milik sepuluh orang tersebut.

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut, " tambah Haris.

Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi," katanya.

Baca juga: Marak Penipu Berkeliaran di MiChat, Ini Ciri yang Wajib Diketahui

Setelah diperiksa, terbukti delapan orang, diantaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, " tambah Haris.

Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pembinaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 10 Pelaku Prostitusi Berbasis Aplikasi "Online" di Jakut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved