Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

2 Remaja di Jepara Jadi Korban Ledakan Obat Mercon Racikan, 1 Orang Jadi Tersangka

Ledakan petasan memakan korban dua orang remaja mengalami luka serius di Kabupaten Jepara, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Dok. Polres Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memimpin cek TKP dan menggeledah rumah tersangka HH di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Senin (10/4/2023) pagi tadi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ledakan petasan memakan korban luka-luka di Kabupaten Jepara.

Kejadian nahas ini berlangsung di belakang SDN 1 Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Akibat ledakan itu, dua remaja warga setempat berinisial RDP (11) dan ZEJ mengalami luka serius.

Baca juga: Polresta Cilacap Sita Ribuan Petasan dan 12 Kilogram Bubuk Mercon

RDP dilarikan ke RSUD RA Kartini untuk menjalani luka bakar di wajah dan dadanya.

Semetnara ZEJ dirawat di RSI Sunan Kudus, Kabupaten Kudus, dengan luka bakar di tangan dan kaki.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, pemicu ledakan ini adalah racikan obat mercon milik pemuda berinisial HH (22).

Sebelum kejadian, ia meracik obat mercon ke dalam ember di kamar pribadinya. 

Kemudian setelah merasa ada reaksi kimia, ia memindahkan ember itu di sudut sekolah dasar yang bersebelahan dengan gang jalan.

“Tak lama kemudian racikan obat itu meledak,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Senin (10/4/2023).

Atas kejadian ini, pihaknya telah menetapkan HH sebagai tersangka tunggal.

Tim Satreskrim telah melakukan penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang digunakan untuk membuat mercon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di antaranya, 8 selongsong petasan dengan diameter 10 cm, 5 kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, 2 alat pemadat mercon.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Petasan, Polsek Karangtengah Sambangi Penjual Kembang Api di Pasar Tradisional 

Pelaku terancam hukuman berat.

Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Dalam aturan itu dijelaskan barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan dan menggunakan bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved