Berita Jepara
2 Remaja di Jepara Jadi Korban Ledakan Obat Mercon Racikan, 1 Orang Jadi Tersangka
Ledakan petasan memakan korban dua orang remaja mengalami luka serius di Kabupaten Jepara, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ledakan petasan memakan korban luka-luka di Kabupaten Jepara.
Kejadian nahas ini berlangsung di belakang SDN 1 Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Akibat ledakan itu, dua remaja warga setempat berinisial RDP (11) dan ZEJ mengalami luka serius.
Baca juga: Polresta Cilacap Sita Ribuan Petasan dan 12 Kilogram Bubuk Mercon
RDP dilarikan ke RSUD RA Kartini untuk menjalani luka bakar di wajah dan dadanya.
Semetnara ZEJ dirawat di RSI Sunan Kudus, Kabupaten Kudus, dengan luka bakar di tangan dan kaki.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, pemicu ledakan ini adalah racikan obat mercon milik pemuda berinisial HH (22).
Sebelum kejadian, ia meracik obat mercon ke dalam ember di kamar pribadinya.
Kemudian setelah merasa ada reaksi kimia, ia memindahkan ember itu di sudut sekolah dasar yang bersebelahan dengan gang jalan.
“Tak lama kemudian racikan obat itu meledak,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Senin (10/4/2023).
Atas kejadian ini, pihaknya telah menetapkan HH sebagai tersangka tunggal.
Tim Satreskrim telah melakukan penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang digunakan untuk membuat mercon.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di antaranya, 8 selongsong petasan dengan diameter 10 cm, 5 kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, 2 alat pemadat mercon.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Petasan, Polsek Karangtengah Sambangi Penjual Kembang Api di Pasar Tradisional
Pelaku terancam hukuman berat.
Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam aturan itu dijelaskan barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan dan menggunakan bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Disdikpora Jepara Sebut 237 Sekolah Rusak, Ajukan Bantuan Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Buka Ruang Penggiat Medsos, Ajak Memajukan Jepara Melalui Dunia Maya |
![]() |
---|
Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Jepara Turun Peringkat Kasus Narkoba, Tapi Kewaspadaan Tetap Tinggi! |
![]() |
---|
Tambang Galian C Desa Bungu Mayong Jepara yang Tewaskan Warga Ternyata Tak Berizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.