Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kekasih Mario Dandy, AG Divonis Hakim 3,5 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Ini Pertimbangannya

Terdakwa anak berinisial AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).

Editor: raka f pujangga
Kompas.com
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Davi Ozora (17), yang menjadi terdakwa anak berinisial AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Tok! AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Sebanyak 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Bahagianya David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Bisa Sentuh Kumis Adam Suami Inul

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved