OTT KPK di Semarang
BREAKING NEWS: KPK Lakukan OTT di Semarang, Diduga Terkait Proyek Track Layout Stasiun Tegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, pada Selasa (11/4/2023).
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, pada Selasa (11/4/2023).
Tak hanya di Semarang, KPK juga melakukan OTT di Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Gelar Aksi dan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Baca juga: Saut Situmorang Mengaku Dimarahi Ketua Dewas KPK saat Laporkan Firli Bahuri
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.
Akan tetapi, Nurul Ghufron enggan menyampaikan identitas pihak yang dicokok dan tindak pidana yang dilakukan para pihak tersebut.
Hal ini lantaran proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan.
"Sementara kami masih memeriksa mohon bersabar setelah terang duduk perkaranya kami infokan lebih lengkap," kata Ghufron.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pejabat itu diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek track layout stasiun Tegal (Tlo).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Semarang!,
KPK Bawa 2 Koper Hasil Penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Inilah Dion Renato Pengusaha Semarang Ditangkap KPK di Mal, Keluarkan Duit Miliaran Suap Pejabat |
![]() |
---|
OTT KPK di Semarang dan Daerah Lain, 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api Ditetapkan |
![]() |
---|
Fakta-fakta OTT KPK di Semarang & Jakarta: Beberapa Pejabat Ditangkap, Uang Ratusan Juta Jadi Bukti |
![]() |
---|
Putu Sumarjaya dan 3 Orang Terjaring OTT KPK di Semarang Sudah Tiba di Gedung Merah Putih KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.