Berita Nasional
Saut Situmorang Mengaku Dimarahi Ketua Dewas KPK saat Laporkan Firli Bahuri
Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewas KPK saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengatakan, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya.
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: KPK Minta Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri.
Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang.

Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas.
Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi.
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.
“Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” katanya lagi.
Saut kemudian mengkritik Dewas dan menyebutnya sebagai bagian dari masalah di KPK.
“Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas itu sudah bagian masalah," ujar Saut.
Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewas saat ini.
Meski demikian, ia tetap mendorong dan mengawasi Dewas agar bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli secara objektif.
Dengan demikian, kata Samad, dalam dugaan pelanggaran etik kali ini Firli tidak lagi lepas seperti dulu.
“Karena kita sudah melihat ada gejala-gejala yang tadi dikatakan Pak Saut kurang menjanjikan,” ujar Samad.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.